Operator Toko Internet dan Penyedia Layanan ini adalah , London, address 590 Kingston Road, London, SW20 8DN, Great Britain. Anda dapat menghubungi Operator melalui formulir kontak khusus yang tersedia di bookmark: CONTACT” di Situs Web Internet Operator.

DAFTAR ISI:

  1. KETENTUAN UMUM
  2. LAYANAN ELEKTRONIK DI TOKO INTERNET
  3. SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MEMASUKI PERJANJIAN PENJUALAN
  4. METODE DAN TANGGAL PEMBAYARAN PRODUK
  5. BIAYA, METODE DAN TANGGAL PENGIRIMAN PRODUK
  6. KADUAN TENTANG PRODUK
  7. JAMINAN KHUSUS KEPUASAN
  8. METODE NON-PENGADILAN UNTUK PENINJAUAN KELUHAN DAN KLAIM DAN ATURAN AKSES TERHADAP PROSEDUR INI
  9. PENCABULAN HAK ATAS PERJANJIAN
  10. KETENTUAN TENTANG PENGUSAHA
  11. RESOLUSI AKHIR
  12. LAMPIRAN
  1. KETENTUAN UMUM

    1. Peraturan ini ditujukan baik kepada konsumen, maupun pengusaha yang menggunakan Toko Internet, kecuali ketentuan tertentu dalam Peraturan menentukan lain dan hanya ditujukan kepada konsumen atau pengusaha.
    2. Toko Internet menjalankan penjualan suplemen makanan, yang menurut undang-undang tentang pangan dan gizi (J. Undang-undang 2006 No. 171 butir 1225 dengan perubahannya) bukan merupakan produk obat, dan bahan makanan dalam bentuk kapsul, pil, kantong bedak, ampul atau botol dengan penetes dan dalam bentuk lain. Tujuan mereka hanyalah suplementasi diet Klien dengan vitamin, mineral atau zat lain dengan efek nutrisi atau efek fisiologis lainnya. Suplemen diet dijual di Toko Internet dan tidak boleh, dan bukan merupakan pengganti produk obat yang diresepkan oleh dokter untuk Klien.
    3. Toko Internet dilakukan dan dikelola oleh Operator, yang menawarkan Produk dan Layanan Elektronik, mengoordinasikan dan menjalankan kontak dengan Klien, mengatur penandatanganan Perjanjian Penjualan, mengintegrasikan penyelesaian Perjanjian Penjualan dengan sistem pengumpulan biaya dan penagihan pembayaran pada akun dari Perjanjian Penjualan yang disepakati.
    4. Pihak dalam Perjanjian Penjualan adalah Penjual yang disebutkan dalam Peraturan. Hanya Penjual yang bertanggung jawab atas penyelesaian Perjanjian Penjualan. Operator bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Penjualan dan oleh karena itu ia tidak bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Sehubungan dengan menjalankan dan mengelola Toko Internet, Operator bertindak atas nama dan atas nama Penjual.
    5. Definisi:
      1. Hari Kerja – setiap hari dari Senin sampai Jumat kecuali hari-hari yang menurut undang-undang bebas dari pekerjaan.
      2. FORMULIR PEMESANAN - Layanan Elektronik, formulir interaktif yang tersedia di Toko Internet yang memungkinkan pembuatan Pesanan, terutama dengan menambahkan Produk ke keranjang elektronik dan menetapkan persyaratan Perjanjian Sewa, termasuk metode penyediaan dan pembayaran.
      3. FORMULIR KONTAK – Layanan Elektronik, formulir interaktif, tersedia di Toko Internet di bookmark yang disebutkan dalam pengantar peraturan, memungkinkan Klien untuk menghubungi Operator, khususnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan mengajukan pertanyaan, mendapatkan informasi tentang Pesanan yang kompleks , mengajukan keluhan, mengajukan pernyataan tentang pembatalan suatu perjanjian;
      4. KLIEN - (1) orang perseorangan dengan kemampuan penuh kegiatan hukum dan dalam kasus-kasus yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang mengikat secara umum juga orang perseorangan, yang memiliki kemampuan terbatas kegiatan hukum; (2) orang perseorangan; atau (3) unit organisasi yang tidak berbadan hukum, yang memiliki kemampuan hukum berdasarkan undang-undang; - yang mengadakan, atau bermaksud untuk mengadakan Perjanjian Penjualan dengan Penjual, atau yang menggunakan atau bermaksud menggunakan Formulir Elektronik.
      5. KUHP – KUHPerdata, undang-undang 23 April 1964 (yaitu 10 Mei 2018 J. Undang-Undang Tahun 2018, butir 1025 dengan perubahannya).
      6. NEWSLETTER – Layanan Elektronik, layanan distribusi elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan melalui surat elektronik, yang memungkinkan semua Klien untuk menerima dari Penyedia Layanan konten siklis edisi berikutnya dari buletin yang berisi informasi tentang Produk, hal baru dan promosi di Toko Internet.
      7. PRODUK - benda bergerak yang tersedia di Internet Store, yang merupakan subjek Perjanjian Penjualan antara Klien dan Penjual.
      8. PERATURAN - persyaratan dan peraturan iniion dari Internet Store.
      9. TOKO INTERNET - Toko Internet tersedia dengan alamat Internet berikut: https://id.healthlabs.shop , yang dilakukan dan dikelola oleh Operator.
      10. Penjual–
      11. OPERATOR / PENYEDIA LAYANAN – entitas yang ditunjukkan dalam pengantar Peraturan.
      12. PERJANJIAN PENJUALAN - Perjanjian penjualan produk dibuat atau disepakati antara Klien dan Penjual melalui Toko Internet.
      13. LAYANAN ELEKTRONIK - layanan yang disediakan secara elektronik oleh Operator atas nama Klien melalui Internet Store.
      14. UNDANG-UNDANG HAK KONSUMEN, HUKUM – berarti undang-undang tanggal 30 Mei 2014 tentang hak-hak konsumen (J. UU No. 2014 butir 827 dengan perubahannya)
      15. PESANAN - Pernyataan kehendak Klien dilakukan melalui Operator dengan Formulir Pemesanan dan bermaksud untuk secara langsung menandatangani Perjanjian Penjualan Produk dengan Penjual.
  2. LAYANAN ELEKTRONIK DI TOKO INTERNET

    1. Di Internet Store tersedia Layanan Elektronik berikut: Formulir Pemesanan dan Newsletter.
      1. Formulir Pemesanan - penggunaan Formulir Pemesanan dimulai pada saat Klien menambahkan Produk pertama ke keranjang elektronik di Toko Internet. Pesanan dibuat ketika Klien memenuhi secara bersamaan dua langkah berikutnya - (1) mengisi Formulir Pemesanan dan (2) mengklik kotak "Konfirmasi Pembelian" di situs Toko Internet, setelah mengisi Formulir Pemesanan - hingga saat ini ada pilihan untuk modifikasi individual dari data yang diperkenalkan (untuk melakukan ini, ikuti petunjuk dan informasi yang ditampilkan di situs Internet Store). Klien harus memberikan data pribadi berikut dalam Formulir Pemesanan: nama dan nama keluarga, alamat (jalan, nomor rumah/apartemen, kode pos, kota, negara), surat elektronik, nomor telepon dan data mengenai Perjanjian Penjualan: Produk /s, jumlah Produk, tempat dan metode penyediaan Produk, metode pembayaran. Formulir Pemesanan tidak memberikan pilihan untuk menyebutkan nama Klien, yang bukan konsumen dan nomor NIP mereka; dalam hal pengajuan Formulir Pemesanan oleh Klien tersebut, data termasuk nama Klien dan NIP harus dilengkapi melalui Formulir Kontak sehingga memungkinkan untuk menerbitkan faktur PPN yang relevan.
        1. Layanan Elektronik - Formulir Pemesanan, disediakan secara cuma-cuma dan bersifat tunggal dan berakhir pada saat pembuatan Pemesanan melalui formulir ini atau pada saat penghentian pembuatan Pesanan sebelumnya dan dengan dukungannya oleh Klien.
      2. Nawala – penggunaan Buletin terjadi setelah surat elektronik diberikan, yang akan dikirimi Buletin edisi berikutnya, dalam bidang tertentu dari Formulir Pemesanan dan dalam memberikan persetujuan untuk menerima berita tersebut, yang disyaratkan dalam membentuk .
        1. Layanan Buletin Elektronik disediakan gratis untuk waktu yang tidak terbatas. Klien memiliki opsi, kapan saja dan tanpa memberikan alasan, untuk keluar dari Buletin (Pengunduran diri Newsletter) dengan mengeklik tautan terkait yang terlihat di setiap Buletin atau melalui Formulir Kontak.
      3. Formulir Kontak - layanan ini memungkinkan untuk menghubungi Operator dan mengharuskan memilih subjek yang akan dihubungi oleh Klien dan memberikan surat elektronik, yang dengannya Operator atau Penjual dapat menghubungi Klien. Formulir juga memungkinkan deskripsi yang lebih luas tentang alasan kontak (termasuk misalnya membuat pernyataan atau mengajukan pertanyaan) dan menambahkan lampiran.
        1. Layanan Elektronik Formulir Kontak disediakan secara gratis dan bersifat tunggal dan berakhir pada saat mengeklik ikon “Kirim” atau pada saat Klien sebelumnya menghentikan penggunaan Formulir ini.
    2. Persyaratan teknis yang diperlukan untuk kerjasama dengan sistem teleinformatika, yang digunakan oleh Penyedia Layanan: (1) komputer, laptop, atau perangkat multimedia lain dengan akses ke Internet; (2) akses ke surat elektronik; (3) Browser Internet: Mozilla Firefox di versi 17.0 dan lebih tinggi, Internet Explorer di versi 10.0 dan lebih tinggi, Opera di versi 12.0 dan lebih tinggi, Google Chrome di versi 23.0. dan lebih tinggi, Safari di versi 5.0 dan lebih tinggi, Microsoft Edge di versi 25.10586.0.0 dan lebih tinggi; (4) resolusi layar minimum yang disarankan: 1024x768; (5) beralih di browser Internet opsi untuk menyimpan file Cookie dan melayani Javascript.
    3. Klien berkewajiban untuk menggunakan Toko Internet dengan cara yang sesuai dengan hukum dan kebiasaan yang baik, dengan mempertimbangkan penghormatan terhadap hak pribadi dan hak cipta serta kekayaan intelektual Penerima dan pihak ketiga. Klien berkewajiban untuk memperkenalkan data sesuai dengan status sebenarnya. Klien dilarang memberikan konten ilegal.
    4. Cara menangani keluhan terkait Layanan Elektronik:
      1. Keluhan terkait dengan penyediaan Layanan Elektronik oleh Penyedia Layanan adan keluhan lain yang terkait dengan pengoperasian Toko Internet (tidak termasuk prosedur keluhan Produk, yang ditunjukkan dalam butir 6 Regulasi) dapat diajukan oleh Klien kepada Operator melalui Formulir Kontak.
    5. Direkomendasikan agar Klien memberikan informasi berikut dalam deskripsi keluhan: (1) informasi dan keadaan mengenai subjek keluhan, terutama jenis dan tanggal ketidakpatuhan; (2) klaim Klien; dan (3) rincian kontak pelapor; (4) nomor pesanan - akan memudahkan peninjauan keluhan oleh Penyedia Layanan. Persyaratan yang diberikan dalam kalimat sebelumnya hanyalah rekomendasi dan tidak mempengaruhi efektivitas pengaduan yang diajukan secara berbeda dari pada deskripsi yang direkomendasikan.
    6. Tanggapan Penyedia Layanan terhadap keluhan segera terjadi, selambat-lambatnya dalam 14 hari kalender sejak keluhan diajukan.
  3. SYARAT DAN KETENTUAN UNTUK MEMASUKI PERJANJIAN PENJUALAN

    1. Menyelesaikan Perjanjian Penjualan antara Klien dan Penjual terjadi dengan cara yang ditentukan dalam butir 3 Peraturan.
    2. Harga Produk dalam mata uang masing-masing akan terlihat di situs web Toko Internet dan sudah termasuk pajak. Klien diberitahukan di situs Toko Internet tentang harga dan pajak untuk Produk, yang merupakan subjek dari Pesanan (juga biaya untuk transportasi, penyediaan dan biaya pos) dan tentang biaya lainnya, dan jika tidak mungkin untuk menetapkan besarnya biaya - tentang kewajiban untuk membayarnya - pada saat membuat Pesanan, juga pada saat Klien menyatakan niatnya untuk terikat dengan Perjanjian Penjualan.
    3. Informasi yang terdapat di semua situs Internet Store bukan merupakan penawaran menurut pasal. 66 1 KUHPerdata, tetapi hanya undangan untuk membuat Perjanjian Penjualan.
    4. Prosedur menandatangani Perjanjian Penjualan di Toko Internet dengan Formulir Pemesanan
      1. Memasuki Perjanjian Penjualan antara Klien dan Penjual terjadi setelah pengajuan pesanan sebelumnya oleh Klien di Toko Internet, sesuai dengan item 2.1.1 Regulasi, Operator mengonfirmasi penerimaannya untuk diselesaikan, dan setelah menerima ketentuan Peraturan.
      2. Saat Pesanan dibuat, Operator segera mengonfirmasi penerimaannya dan kemudian, menerima Pesanan untuk diselesaikan oleh Penjual. Konfirmasi penerimaan Pesanan dan penerimaannya untuk penyelesaian terjadi oleh Operator mengirimkan email yang sesuai ke Klien, ke alamat yang diberikan oleh Klien saat membuat Pesanan, yang berisi setidaknya pernyataan Penjual tentang menerima Pesanan, penerimaannya dan konfirmasi masuk ke dalam Perjanjian Penjualan. Pada saat Klien menerima email yang disebutkan di atas, Perjanjian Penjualan antara Klien dan Penjual disepakati.
    5. Menyimpan, mengamankan, dan memberikan kepada Klien konten Perjanjian Penjualan yang disepakati terjadi dengan (1) memberikan Peraturan ini ke situs web Klien dan (2) mengirim email ke Klien, sebagaimana disebutkan dalam butir 3.4. 2. dari Peraturan. Isi Perjanjian Penjualan juga disimpan dan diamankan dalam sistem TI Toko Internet Penjual
    6. Regulasi tersedia di situs Internet Store, tetapi atas permintaan Klien, Operator juga menyediakannya dengan cara, yang akan memungkinkan Klien untuk memperolehnya, mereproduksi, dan merekam konten dengan mengirimkannya dalam format PDF ke surat elektronik yang ditunjukkan oleh Klien. Dokumen dalam bentuk PDF dapat dibaca melalui aplikasi terkait, misalnya seperti Adobe® Reader, yang dapat dikumpulkan secara gratis dari www.adobe.com. Pada saat yang sama, Regulasi diberikan kepada Klien untuk diunduh dalam Format PDF, dari Internet Store, saat membuat Pesanan.
  4. METODE DAN TANGGAL PEMBAYARAN PRODUK

    1. Semua pembayaran berdasarkan Perjanjian Penjualan dikumpulkan oleh Operator atas nama dan atas nama Penjual. Operator memberikan kepada Klien metode pembayaran berikut berdasarkan Perjanjian Penjualan:
      1. pembayaran tunai setelah menerima paket.
      2. pembayaran elektronik dan pembayaran kartu melalui sistem Dotpay.pl, Klarna.com, Paysera, dan PayPal.com.
        1. Transaksi yang dilakukan secara elektronik dan dengan kartu diselesaikan sesuai dengan pilihan Klien melalui Dotpay.pl, Klarna.com atau PayPal.com. Pembayaran elektronik dan pembayaran kartu dilayani oleh:
          1. Dotpay.pl – Perusahaan DOTPAY S.A. duduk di Cracow di ul. Wielicka 72, 30-552 Kraków, NIP 6342661860, REGON 240770255, daftar ke daftar pengusaha di bawah No. KRS 0000296790 disimpan oleh Pengadilan Distrik untuk Kraków-Śródmieście di Krakow, Departemen Perdagangan XI Daftar Pengadilan Nasional, modal saham di sejumlah 4.000.000,00 PLN, modal disetor 4.000000,00 PLN.
          2. Klarna.com- Klarna Bank AB (publ.), perusahaan hukum Swedia, dengan alamat berikut: Sveavägen 46, 111 34 Stockholm, Swedia, telp : +46 8 120 120 00, faks: +46 8 120 120 99 , e-mail: service@klarna.co.uk, terdaftar dalam daftar perusahaan Swedia di bawah No. 556737-0431, diberi wewenang untuk menjalankan aktivitas keuangan oleh Finansinspektionen.
          3. Paysera - "Paysera LT", UAB, perusahaan hukum Lituania, dengan alamat berikut: Vilniaus m. hemat Vilnius m. Mnulio g. 7, Lituania, terdaftar dengan No. 300060819, yang datanya dikumpulkan dan dilindungi dalam Daftar Badan Hukum Republik Lituania.
          4. PayPal.com – PayPal (Eropa) S.a r.l. & Cie, S.C.A., 5. lantai 22–24 Boulevard Royal, L-2449, Luksemburg.
    2. Tanggal pembayaran:
      1. Jika Klien memilih untuk membayar melalui transfer bank, melalui pembayaran elektronik atau dengan kartu, Klien wajib melakukan pembayaran dalam waktu 7 hari kalender sejak menandatangani Perjanjian Penjualan.
      2. Dalam hal jika Klien Memilih untuk membayar pada tanda terima paket, Klien wajib membayar pada tanda terima paket.
  5. BIAYA, METODE DAN TANGGAL PENGIRIMAN PRODUK

    1. Pengiriman Produk tersedia di wilayah Uni Eropa.
    2. Pengiriman Produk ke Klien dikenakan biaya, kecuali Perjanjian Penjualan menentukan lain. Biaya Pengiriman Produk (termasuk biaya untuk transportasi, pengiriman dan layanan pos) ditunjukkan kepada Klien di situs Toko Internet, dalam penanda informasi mengenai biaya pengiriman dan selama pembuatan Pesanan, juga pada saat Klien menyatakan niatnya untuk terikat dengan Perjanjian Penjualan.
    3. Penjual memberikan kepada Klien cara pengiriman atau penerimaan Produk berikut:
      1. oleh kurir atau
      2. oleh kurir dibayar saat pengiriman.
    4. Waktu Pengiriman Produk ke Klien adalah 7 Hari Kerja, kecuali periode yang lebih pendek dinyatakan dalam deskripsi Produk yang diberikan atau jangka waktu yang lebih pendek diberikan selama membuat Pesanan. Dalam hal Produk dengan berbagai persyaratan pengiriman, jangka waktu pengiriman adalah jangka waktu terlama yang diberikan, tetapi tidak boleh melebihi 7 Hari Kerja. Awal jangka waktu pengiriman Produk ke klien dihitung sebagai berikut:
      1. Jika Klien memilih metode pembayaran melalui transfer bank, pembayaran elektronik, atau kartu pembayaran - dari saat mengkreditkan rekening bank atau rekening penyelesaian Operator.
      2. Jika Klien memilih pembayaran dengan uang tunai saat diterima - sejak tanggal menandatangani Perjanjian Penjualan.
  6. KADUAN TENTANG PRODUK

    1. Dasar dan ruang lingkup tanggung jawab Penjual terhadap Klien, jika Produk yang dijual memiliki cacat fisik atau hukum (garansi) ditentukan dalam ketentuan hukum yang mengikat secara umum, terutama dalam KUH Perdata (pasal 556-576 KUHPerdata). Kode).
    2. Penjual berkewajiban untuk menyediakan Produk tanpa cacat kepada Klien. Informasi rinci tentang tanggung jawab Penjual karena cacat Produk dan hak-hak Klien ditentukan di situs web Toko Internet, di bookmark tentang keluhan.
    3. Pengaduan harus diajukan oleh Klien kepada Operator. Keluhan dapat diajukan secara elektronik melalui Formulir Kontak.
    4. Direkomendasikan agar Klien memberikan informasi berikut dalam deskripsi keluhan: (1) informasi dan keadaan mengenai subjek keluhan, khususnya jenis dan tanggal kerusakan; (2) mengklaim metode pembuatan Produk sesuai dengan Perjanjian Penjualan atau pernyataan tentang penurunan harga atau pembatalan Perjanjian Penjualan; (3) data kontak pelapor dan (4) nomor pesanan - akan memudahkan dan mempercepat peninjauan komplain oleh Penjual. Persyaratan yang diberikan dalam kalimat sebelumnya hanyalah rekomendasi dan tidak mempengaruhi efektivitas pengaduan yang diajukan secara berbeda dari pada deskripsi yang direkomendasikan.
    5. Penjual akan segera menanggapi keluhan Klien, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kalender sejak keluhan diajukan. Penjual akan menginformasikan Klien secara individu tentang metode menangani keluhan yang dibuat secara individu atau dia akan melakukannya melalui Operator. Jika Klien, yang merupakan konsumen memerlukan penggantian barang atau penghapusan cacat atau membuat pernyataan tentang pengurangan harga, dengan menentukan jumlah, dimana harga akan dikurangi, dan Penjual tidak menanggapi klaim dalam waktu 14 hari kalender, diyakini bahwa dia mengakui klaim tersebut sebagai hal yang wajar.
    6. Klien, yang menjalankan hak garansi, wajib memberikan Produk yang rusak ke alamat berikut: Chytron, 3, Flat/Office 301 1075, Nicosia, Cyprus. Dalam hal Klien, yang merupakan konsumen, biaya penyediaan Produk ditanggung olehPenjual, dalam hal Klien, yang bukan konsumen, biaya pengiriman ditanggung oleh Klien.
  7. JAMINAN KHUSUS KEPUASAN

    1. Penjual memberikan Jaminan Kepuasan Khusus, yang terdiri dari fakta bahwa jika Klien tidak puas dengan Produk, ia berhak mengajukan penawaran untuk mengakhiri Perjanjian Penjualan. Dalam hal jika Perjanjian Penjualan mencakup lebih dari satu Produk dan Klien berwenang untuk menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus hanya dengan mengacu pada Produk tertentu yang tercakup dalam Perjanjian ini, ketika tawaran pengakhiran Perjanjian Penjualan hanya sebagian dan hanya akan merujuk ke Produk tertentu tersebut.
    2. Klien yang disebutkan dalam butir 7.1. berhak menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus dalam waktu 21 hari sejak tanggal yang disebutkan dalam butir 5.4 Peraturan.
    3. Klien yang disebutkan dalam butir 7.1. berhak untuk menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus hanya sekali dengan mengacu pada setiap Produk yang ditawarkan. Jaminan Kepuasan Khusus hanya menyangkut Perjanjian Penjualan pertama, yang subjeknya adalah Produk tertentu dan tidak mencakup setiap Perjanjian Penjualan berikutnya, yang subjeknya adalah Produk tersebut.
    4. Klien yang disebutkan dalam butir 7.1. berhak menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus hanya jika kondisi berikut dipenuhi:
      1. Klien menggunakan Produk setidaknya sekali;
      2. Klien menggunakan Produk sesuai dengan pedoman penggunaan yang dilampirkan pada produk tersebut, dan khususnya dia tidak melebihi dosis Produk yang direkomendasikan,
    5. Untuk menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus, Klien yang disebutkan dalam butir 7.1. Sebaiknya:
      1. mengajukan pernyataan yang relevan tentang niat untuk menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus melalui Formulir Kontak,
      2. berikan data berikut melalui Formulir Kontak: nomor pesanan, nama dan nama keluarga, nomor jalan dan rumah, kota, kode pos, nomor telepon yang diberikan saat pemesanan, nomor rekening bank, jumlah paket yang dibeli, jumlah total pembelian, tanggal pengiriman, tanggal pemesanan, berat sebelum perawatan, berat setelah perawatan , jumlah kalori yang dikonsumsi per hari, jumlah cairan yang diminum per hari, deskripsi penggunaan produk, efek yang diamati dari suplemen Hanya mengirimkan semua hal di atas pernyataan dan menyelesaikan aktivitas akan sama dengan mengajukan tawaran penghentian Perjanjian Penjualan.
    6. Operator, dalam waktu 30 hari sejak membuat pernyataan dan memberikan data yang disebutkan dalam butir 7.5 akan menganalisis penawaran dan data yang dikirim dan akan memberi tahu Klien tentang penerimaan atau penolakannya.
    7. Jika Klien menggunakan Jaminan Kepuasan Khusus, Penjual akan mengembalikan harga Produk ini kepada Klien, tetapi tidak termasuk biaya pengiriman Produk. Dalam hal jika Klien disebutkan dalam butir 7.1. berdasarkan satu Perjanjian Penjualan, membeli lebih dari satu item Produk, maka Penjual akan mengembalikannya hanya dengan harga satu item Produk. Pengembalian harga akan terjadi dalam 14 hari sejak menginformasikan Klien tentang menerima tawaran Perjanjian Penjualan.
    8. Ketentuan butir ini tidak menyangkut atau mengubah ketentuan hukum atau ketentuan Peraturan mengenai tanggung jawab Penjual atas cacat barang tersebut.
  8. METODE NON-PENGADILAN UNTUK PENINJAUAN KELUHAN DAN KLAIM DAN ATURAN AKSES TERHADAP PROSEDUR INI

    1. Informasi terperinci mengenai kemungkinan menggunakan metode non-pengadilan untuk meninjau keluhan oleh Klien dan mengejar klaim dan aturan akses ke prosedur tersedia di situs web Kantor Perlindungan Persaingan dan Konsumen: Tautan.
    2. Presiden Kantor Perlindungan Persaingan dan Konsumen juga memiliki meja bantuan untuk panggilan telepon: 22 55 60 333, email: kontakt.adr@uokik.gov.pl atau alamat tertulis: Pl. Powstańców Warszawy 1, 00-030 Warszawa.) Tugas kantor ini antara lain memberikan dukungan kepada konsumen dalam hal-hal yang berkaitan dengan peninjauan kembali sengketa konsumen di luar pengadilan.
    3. Konsumen memiliki pilihan contoh berikut untuk menggunakan metode non-pengadilan untuk meninjau keluhan dan mengajukan klaim: (1) mosi untuk peninjauan kembali suatu sengketa ke pengadilan konsumen yang damai secara permanen (informasi lebih lanjut di: http://www .spsk.wiih.org.pl/); (2) mosi penyelesaian sengketa di luar pengadilan kepada inspektur distrik Komersial (informasi lebih lanjut di situs web inspektur yang kompeten, untuk distrik tempat Penjual menjalankan bisnisnya); dan (3) dukungan juru bicara poviat (kota) konsumen atau organisasi sosial, yang tugas hukumnya mencakup perlindungan konsumen (antara lain Federasi Konsumen, Asosiasi Konsumen Polandia). Saran diberikan antara lain melalui e-mail udi alamat: porady@dlakonsumentow.pl dan di meja bantuan untuk konsumen: 801 440 220 (jalur info di Hari Kerja, antara 8:00 - 18:00, pembayaran untuk sambungan berdasarkan tarif operator).
    4. Di bawah alamat http://ec.europa.eu/consumers/... ada platform yang tersedia untuk penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengusaha di tingkat UE (platform ODR). Platform ODR merupakan situs web interaktif dan multibahasa dengan titik layanan kompleks untuk konsumen dan pengusaha yang bertujuan untuk penyelesaian sengketa non-pengadilan mengenai kewajiban kontrak yang dihasilkan dari perjanjian penjualan Internet atau perjanjian untuk penyediaan layanan (informasi lebih lanjut di situs web platform atau di bawah alamat Internet Office for Competition and Consumers Protection: Link).
  9. PENGENALAN HAK ATAS PERJANJIAN

    1. Konsumen, yang mengadakan perjanjian dari jarak jauh, dapat membatalkan perjanjian dalam waktu 14 hari kalender tanpa memberikan alasan dan tanpa menanggung biaya, kecuali untuk biaya yang ditentukan dalam butir 9.8 Peraturan. Untuk menjaga tenggat waktu cukup dengan mengirimkan pernyataan sebelum berakhir. Pernyataan pembatalan perjanjian harus disampaikan kepada Penjual secara langsung atau melalui Operator. Pernyataan tersebut dapat diajukan misalnya:
      1. secara tertulis ke alamat Operator yang ditunjukkan dalam Peraturan pendahuluan; atau
      2. secara elektronik melalui Formulir Kontak.
    2. Contoh bentuk pembatalan perjanjian terdapat dalam lampiran No. 2 Undang-Undang Hak Konsumen dan tambahan tersedia dalam angka 11 Peraturan dan di situs Internet Store di bookmark tentang pembatalan perjanjian . Konsumen dapat menggunakan formulir tersebut, tetapi tidak wajib.
    3. Istilah untuk membatalkan perjanjian dimulai:
      1. untuk perjanjian, yang menjadi dasar Penjual menerbitkan Produk dan berkewajiban untuk mengalihkan hak milik yang sama (misalnya Perjanjian Penjualan) - sejak saat mengambil Produk untuk dimiliki oleh konsumen atau pihak ketiga yang ditunjukkan oleh dia, berbeda dari pengangkut dan dalam hal perjanjian, yang: (1) mencakup banyak Produk, yang disediakan secara terpisah, dalam batch atau bagian - dari saat mengambil Produk terakhir untuk memiliki, batch atau bagian ( 2) terdiri dari penyediaan Produk secara teratur untuk waktu yang ditentukan - sejak saat pertama kali mengambil Produk untuk dimiliki.
      2. untuk perjanjian lainnya - sejak tanggal penandatanganan Perjanjian.
    4. Dalam hal pembatalan perjanjian yang dilakukan dari jarak jauh, perjanjian tersebut dianggap belum selesai.
    5. Penjual berkewajiban untuk mengembalikan kepada konsumen, segera, tetapi tidak selambat-lambatnya dalam 14 hari kalender sejak menerima pernyataan konsumen tentang pembatalan perjanjian, semua pembayaran diselesaikan olehnya, termasuk biaya pengiriman Produk ( kecuali untuk biaya tambahan yang dihasilkan dari pilihan pengiriman konsumen tertentu, berbeda dari metode pengiriman termurah yang tersedia di Internet Store). Penjual mengembalikan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sama seperti yang digunakan konsumen, kecuali jika konsumen secara eksplisit menyetujui metode pengembalian yang berbeda, yang tidak memerlukan biaya apa pun. Jika Penjual tidak mengusulkan untuk mengambil kembali Produk dari konsumen sendiri, dia dapat menunggu dengan pengembalian pembayaran yang diterima dari konsumen sampai saat menerima Produk kembali atau memberikan bukti pengiriman oleh Konsumen, tergantung mana terjadi lebih awal.
    6. Konsumen wajib segera mengembalikan Produk kepada Penjual, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kalender sejak saat dia membatalkan perjanjian, atau memberikannya kepada orang yang diberi wewenang oleh Penjual untuk menerimanya, kecuali jika Penjual mengusulkan bahwa dia akan menerima Produk itu sendiri. Untuk menjaga tenggat waktu tersebut cukup dengan mengirimkan kembali Produk sebelum habis masa berlakunya. Konsumen dapat mengembalikan Produk ke alamat berikut: Chytron, 3, Flat/Office 301 1075, Nicosia, Cyprus, Inggris Raya.
    7. Konsumen bertanggung jawab atas penurunan nilai Produk, jika hal tersebut diakibatkan oleh penggunaannya dengan cara yang melebihi metode yang diperlukan untuk mengenali sifat, fitur, dan fungsi Produk.
    8. Kemungkinan biaya yang terkait dengan pembatalan perjanjian oleh Konsumen, yang wajib dibayar oleh Konsumen:
      1. Jika konsumen memilih metode pengiriman Produk selain metode pengiriman normal yang termurah di Toko Internet, Penjual tidak berkewajiban untuk mengembalikan biaya tambahan yang ditanggung olehnya kepada konsumen.
      2. Konsumen menanggung biaya langsung pengembalian Produk.
      3. Dalam hal Produk, yang merupakan layanan, penyelesaiannya - atas permintaan eksplisit konsumen - dimulai sebelum jangka waktu perjanjian renouncement, konsumen, yang melaksanakan hak pembatalan suatu perjanjian. Jumlah yang harus dibayar dihitung secara proporsional dengan lingkup pertimbangan yang dipenuhi, dengan memperhitungkan harga yang disepakati dalam suatu perjanjian atau imbalan. Jika harga atau imbalannya berlebihan, maka dasar untuk menghitung jumlahnya adalah nilai pasar dari pertimbangan yang terpenuhi.
    9. Hak untuk membatalkan perjanjian yang dibuat dari jarak jauh tidak berlaku bagi konsumen dengan mengacu pada perjanjian berikut:
      1. (1) penyediaan layanan, jika Penjual memberikan layanan sepenuhnya berdasarkan persetujuan eksplisit konsumen, dan klien diberi tahu sebelum pertimbangan, bahwa setelah dipenuhi oleh Penjual, dia akan kehilangan hak untuk melepaskan sebuah perjanjian; (2) di mana harga atau remunerasi bergantung pada fluktuasi di pasar keuangan, yang tidak dapat dikendalikan oleh Penjual, dan yang mungkin terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu untuk membatalkan perjanjian; (3) di mana subjek pertimbangan adalah Produk non-pabrikasi, diproduksi berdasarkan spesifikasi konsumen atau melayani kebutuhan individualnya; (4) di mana subjek pertimbangannya adalah Produk yang rentan terhadap kerusakan cepat atau dengan tanggal "penggunaan sebelum" yang pendek; (5) di mana subjek pertimbangan adalah Produk yang disediakan dalam kemasan tertutup, yang tidak dapat dikembalikan setelah dibuka karena perlindungan kesehatan atau karena alasan higienis, jika kemasan dibuka setelah disediakan; (6) di mana subjek pertimbangannya adalah Produk, yang setelah diserahkan, mengingat sifatnya, menjadi terkait secara permanen dengan hal-hal lain; (7) di mana subjek pertimbangannya adalah minuman beralkohol, yang harganya disepakati pada saat menandatangani Perjanjian Penjualan, dan penyediaannya hanya dapat terjadi setelah lewat dari 30 hari dan nilainya tergantung pada fluktuasi pasar. , di mana Penjual tidak memiliki kendali; (8) di mana konsumen secara eksplisit mengharuskan Penjual mengunjunginya untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan yang mendesak; jika Penjual memberikan layanan tambahan selain yang disebutkan di atas, yang diminta oleh konsumen untuk diberikan, atau jika Penjual menyediakan Produk selain suku cadang yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan sehubungan dengan layanan atau Produk tambahan; (9) di mana subjek pertimbangannya adalah rekaman suara atau rekaman visual, atau perangkat lunak komputer yang disediakan dalam bungkusan tertutup, jika bungkusan itu dibuka setelah pengiriman; (10) menyediakan jurnal, majalah atau majalah, kecuali untuk perjanjian berlangganan; (11) diselesaikan dengan cara pelelangan umum; (12) untuk ketentuan layanan dalam lingkup akomodasi untuk tujuan lain selain tempat tinggal, pengangkutan barang, sewa mobil, katering makanan, layanan yang berhubungan dengan bersantai, hiburan, olahraga dan acara budaya, jika perjanjian menentukan tanggal atau periode dari penyediaan layanan; (13) untuk penyediaan konten digital, yang tidak disimpan pada pembawa materi, jika pemenuhan pertimbangan dimulai dengan persetujuan eksplisit dari konsumen sebelum berakhirnya jangka waktu penghentian perjanjian dan setelah diberitahukan oleh Penjual tentang hilangnya hak untuk membatalkan perjanjian.
  10. KETENTUAN TENTANG PENGUSAHA

    1. Poin Peraturan ini dan ketentuan yang terkandung di dalamnya hanya menyangkut Klien, yang bukan konsumen.
    2. Penjual berhak untuk membatalkan Perjanjian Penjualan yang dibuat dengan Klien, yang bukan konsumen, dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal kesimpulan. Pernyataan dalam ruang lingkup ini dapat disampaikan juga oleh Penyelenggara. Membatalkan Perjanjian Penjualan dalam hal ini dapat terjadi tanpa pernyataan alasan dan tidak menanggung klaim sehubungan dengan Penjual.
    3. Dalam hal Klien, yang bukan konsumen, Penjual berhak membatasi metode pembayaran yang tersedia dan juga mewajibkan melakukan pembayaran di muka secara penuh atau sebagian, terlepas dari metode pembayaran yang dipilih oleh Klien dan fakta menyepakati Perjanjian Penjualan.
    4. Pada saat Produk diterbitkan oleh Penjual kepada pengangkut, Klien, yang bukan konsumen, memperoleh manfaat dan biaya yang terkait dengan Produk dan bahaya kehilangan atau kerusakan Produk yang tidak disengaja. Dalam kasus seperti itu, Penjual tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan Produk, yang terjadi sejak saat penerimaan untuk pengangkutan hingga penerbitannya kepada Klien dan atas keterlambatan pengangkutan parsel.
    5. Jika Produk dikirim ke Klien melalui jasa kurir, Klien, yang bukan konsumen, wajib memeriksa paket dalam waktu dan metode yang diasumsikan untuk paket jenis ini. Jika ia menyatakan bahwa selama pengangkutan terjadi kerusakan atau kehilangan sebagian Produk, ia wajib melakukan semua kegiatan lain yang diperlukan untuk menetapkan tanggung jawab pengangkut.
    6. Sesuaibergaul dengan seni. 558 1 KUHPerdata, tanggung jawab Penjual atas jaminan Produk terhadap Klien, yang bukan konsumen, dikecualikan.
    7. Dalam hal Klien, yang bukan konsumen, Penyedia Layanan dapat membatalkan perjanjian untuk ketentuan Layanan Elektronik dengan segera dengan mengirimkan pernyataan yang relevan kepada Klien.
    8. Kewajiban Penyedia Layanan atau Penjual dalam kaitannya dengan Klien, yang bukan konsumen, terlepas dari dasar hukumnya, terbatas - baik dalam kerangka klaim tunggal maupun untuk semua klaim dalam jumlah - sampai dengan jumlah harga yang dibayar dan biaya pengiriman berdasarkan Perjanjian Penjualan, tetapi tidak lebih dari seribu PLN. Penyedia Layanan/Penjual bertanggung jawab sehubungan dengan Klien yang bukan konsumen hanya untuk kerusakan umum yang dapat diperkirakan pada saat menandatangani perjanjian dan tidak bertanggung jawab atas hilangnya keuntungan sehubungan dengan Klien, yang bukan merupakan konsumen.
    9. Semua perselisihan, yang mungkin terjadi antara Penjual atau Penyedia Layanan dan Klien, yang bukan konsumen, tunduk pada pengadilan, yang berkompeten di distrik kantor pusat Penjual/Penyedia Layanan, jika terjadi perselisihan dengan Penjual , atau Penyedia Layanan, jika terjadi perselisihan dengan Penyedia Layanan.
  11. RESOLUSI AKHIR

    1. Masalah yang terkait dengan perlindungan data pribadi diatur dalam Kebijakan Privasi yang tersedia di Situs Web Internet Operator yang ditunjukkan dalam pengenalan Peraturan.
    2. Perjanjian yang dibuat oleh Internet Store dibuat dalam bahasa Polandia.
    3. Perubahan Peraturan:
      1. Operator berhak untuk membuat amandemen Peraturan karena alasan penting: perubahan ketentuan hukum; perubahan metode pembayaran dan pengiriman - dalam ruang lingkup, di mana perubahan tersebut mempengaruhi penyelesaian ketentuan Peraturan ini.
      2. Dalam hal membuat perjanjian berdasarkan Peraturan ini, dengan sifat permanen, peraturan tersebut mengikat Klien, jika persyaratan yang ditentukan dalam pasal. 384 dan 384[1] KUHPerdata, yaitu Klien telah diberitahu tentang perubahan dan tidak membatalkan perjanjian dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. Dalam hal jika perubahan Peraturan mengakibatkan pengenalan biaya baru atau peningkatan yang ada, Klien, yang merupakan konsumen, berhak untuk membatalkan perjanjian.
      3. Dalam hal menyimpulkan, berdasarkan Peraturan ini, perjanjian yang sifatnya berbeda dari perjanjian permanen (seperti Perjanjian Penjualan), perubahan Peraturan sama sekali tidak melanggar hak yang diperoleh dari Klien, yang merupakan konsumen sebelum tanggal penegakan perubahan dalam Peraturan, khususnya perubahan Peraturan tidak akan memengaruhi Pesanan yang diajukan dan Perjanjian Penjualan yang telah dibuat atau ditandatangani.
    4. Dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Regulasi ini, ketentuan hukum Polandia yang mengikat secara umum akan berlaku, khususnya: KUH Perdata; undang-undang tentang penyediaan layanan secara elektronik tanggal 18 Juli 2002 (J. of Laws 2002 butir 1204 dengan perubahannya); untuk Perjanjian Penjualan yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2014 dengan Klien, yang merupakan konsumen - ketentuan hukum tentang perlindungan hak-hak tertentu konsumen dan tanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produk berbahaya tersebut pada tanggal 2 Maret 2000 (J. of Laws 2000 No. 22 angka 271 dengan perubahannya) dan undang-undang tentang syarat-syarat tertentu penjualan konsumen dan tentang perubahan KUHPerdata tanggal 27 Juli 2002 (J. Undang-undang Tahun 2002 Nomor 141 angka 1176 dengan perubahannya); untuk Perjanjian Penjualan yang ditandatangani pada tanggal 25 Desember 2014 dengan Klien, yang merupakan konsumen - ketentuan undang-undang tentang hak-hak konsumen tanggal 30 Mei 2014 (J. of Laws 2014 butir 827 dengan amandemen); dan ketentuan lain yang relevan dari hukum yang mengikat secara umum.
  12. LAMPIRAN